Menu

Melihat Ketentuan Pendamping Bagi Pemilih Disabilitas

Azhar 21 Nov 2024, 20:47
Pemilih disabilitas. Sumber: Antara
Pemilih disabilitas. Sumber: Antara

4. Pemilih Tunarungu adalah pemilih yang tidak dapat mendengar.

5. Pemilih Tunagrahita adalah pemilih yang memiliki keterbatasan kecerdasan. Mereka berusia 40 tahun lebih tetapi kecerdasan dan perilakunya seperti anak 10 tahun.

6. Pemilih Disabilitas Mental adalah pemilih yang mengalami gangguan kejiwaan (yang tidak meresahkan masyarakat).

Sementara itu untuk Ketentuan Pendamping Pemilih Disabilitas Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya, dapat dibantu oleh 1 (satu) pendamping

2. Pendamping dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan

Halaman: 123Lihat Semua