Melihat Ketentuan Pendamping Bagi Pemilih Disabilitas
RIAU24.COM - Penyandang disabilitas sangat diharapkan memberikan suaranya pada Pilkada 2024 tanggal 27 November 2024.
Hanya saja hal ini berlaku jika memenuhi syarat sebagai pemilih dikutip dari detik.com, Kamis 21 November 2024.
Berikut ketentuan pemilih disabilitas:
1. Pemilih Tunadaksa adalah pemilih dengan cacat tubuh antara lain: pengguna kursi roda, polio kaki/tangan, eks lepra, orang kecil.
2. Pemilih Tunanetra adalah pemilih yang tidak dapat melihat.
3. Pemilih Tunawicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara.
4. Pemilih Tunarungu adalah pemilih yang tidak dapat mendengar.
5. Pemilih Tunagrahita adalah pemilih yang memiliki keterbatasan kecerdasan. Mereka berusia 40 tahun lebih tetapi kecerdasan dan perilakunya seperti anak 10 tahun.
6. Pemilih Disabilitas Mental adalah pemilih yang mengalami gangguan kejiwaan (yang tidak meresahkan masyarakat).
Sementara itu untuk Ketentuan Pendamping Pemilih Disabilitas Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya, dapat dibantu oleh 1 (satu) pendamping
2. Pendamping dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan
Pemilih disabilitas netra, dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan
3. Bagi pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri
4. Bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih
5. Pendamping yang ditunjuk membantu pemilih, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan dan menandatangani surat pernyataan.