Melihat Ketentuan Pendamping Bagi Pemilih Disabilitas
RIAU24.COM - Penyandang disabilitas sangat diharapkan memberikan suaranya pada Pilkada 2024 tanggal 27 November 2024.
Hanya saja hal ini berlaku jika memenuhi syarat sebagai pemilih dikutip dari detik.com, Kamis 21 November 2024.
Berikut ketentuan pemilih disabilitas:
1. Pemilih Tunadaksa adalah pemilih dengan cacat tubuh antara lain: pengguna kursi roda, polio kaki/tangan, eks lepra, orang kecil.
2. Pemilih Tunanetra adalah pemilih yang tidak dapat melihat.
3. Pemilih Tunawicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara.