Tiga Hakim Kasasi Ronald Tannur tak Langgar Etik, Ini Nama-Namanya
Sedangkan, pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor yakni hakim agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST) dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.
"Tim Pemeriksa telah memeriksa para saksi, para terkait dan terlapor, serta dokumen-dokumen yang relevan," ucapnya.
Yanto menungkapkan pada pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
Saat itu, keduanya hadir sebagai tamu undangan. Yanto menyebut pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, Zarof sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur.
"Tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ujar Yanto.
Adapun Hakim Agung Ainal dan Sutarjo tidak dikenal oleh Zarof dan tidak pernah bertemu dengan mantan pejabat MA yang menjadi tersangka makelar kasasi ini. Pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur dipastikan telah berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya.