Tiga Hakim Kasasi Ronald Tannur tak Langgar Etik, Ini Nama-Namanya
Yanto mengatakan pada pemeriksaan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung yang juga merupakan Plt Kepala Badan Pengawasan ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa.
Dasar penubuntukan Tim Pemeriksa, Majelis Kasasi Perkara No. 1466 K.PID 2024 adalah terkait adanya pemberitaan media elektronik yang menyebut ada pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tanur.
"Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa ZR sudah bertemu dengan majelis kasasi perkara tersebut. Oleh sebab itu, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap hakim agung S, A, dan ST," ungkap Yanto.
Yanto melanjutkan Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan secara maraton mulai 4 November 2024 sampai 12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI.
Pemeriksaan terhadap Zarof, kata Yanto, dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2024 di Ruang Rapat Direkturat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Dengan didampingi dua orang jaksa dari Kejaksaan Agung.
"Sehingga apa yang ditanyakan oleh Tim Pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat, dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut," tutur dia.