Menu

Tiga Hakim Kasasi Ronald Tannur tak Langgar Etik, Ini Nama-Namanya

Rizka 18 Nov 2024, 17:38
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur

RIAU24.COM Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur.

MA menyatakan ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466 Kasasi PID 2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11).

Yanto mejelaskan Ketua Mahkamah Agung Sunarto membentuk tim pemeriksa dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran KEPPH dalam kasus Ronald Tannur.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas No. 22/KMA/ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada 28 Oktober 2024.

Tim pemeriksa terdiri dari tiga orang hakim agung yang diketuai oleh Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota tim pemeriksa Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung RI.

Yanto mengatakan pada pemeriksaan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung yang juga merupakan Plt Kepala Badan Pengawasan ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa.

Dasar penubuntukan Tim Pemeriksa, Majelis Kasasi Perkara No. 1466 K.PID 2024 adalah terkait adanya pemberitaan media elektronik yang menyebut ada pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tanur.

"Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa ZR sudah bertemu dengan majelis kasasi perkara tersebut. Oleh sebab itu, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap hakim agung S, A, dan ST," ungkap Yanto.

Yanto melanjutkan Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan secara maraton mulai 4 November 2024 sampai 12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI.

Pemeriksaan terhadap Zarof, kata Yanto, dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2024 di Ruang Rapat Direkturat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Dengan didampingi dua orang jaksa dari Kejaksaan Agung.

"Sehingga apa yang ditanyakan oleh Tim Pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat, dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut," tutur dia.

Sedangkan, pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor yakni hakim agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST) dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.

"Tim Pemeriksa telah memeriksa para saksi, para terkait dan terlapor, serta dokumen-dokumen yang relevan," ucapnya.

Yanto menungkapkan pada pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

Saat itu, keduanya hadir sebagai tamu undangan. Yanto menyebut pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, Zarof sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur.

"Tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ujar Yanto.

Adapun Hakim Agung Ainal dan Sutarjo tidak dikenal oleh Zarof dan tidak pernah bertemu dengan mantan pejabat MA yang menjadi tersangka makelar kasasi ini. Pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur dipastikan telah berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya.

Kemudian, Yanto mengatakan putusan kasasi Ronald Tannur disampaikan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Isinya mengabulkan kasasi penuntut umum menyatakan terbukti dakwaan alternatif Pasal 351 ayat 3, dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sementara itu, penangkapan Hakim PN Surabaya terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024 atau berselang satu hari setelah putusan kasasi. Maka itu, MA menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara Nomor 1466 Kasasi PID 2024.