Menu

Tiga Hakim Kasasi Ronald Tannur tak Langgar Etik, Ini Nama-Namanya

Rizka 18 Nov 2024, 17:38
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur

RIAU24.COM Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur.

MA menyatakan ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466 Kasasi PID 2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11).

Yanto mejelaskan Ketua Mahkamah Agung Sunarto membentuk tim pemeriksa dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran KEPPH dalam kasus Ronald Tannur.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas No. 22/KMA/ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada 28 Oktober 2024.

Tim pemeriksa terdiri dari tiga orang hakim agung yang diketuai oleh Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota tim pemeriksa Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung RI.

Halaman: 12Lihat Semua