Jokowi Naikkan Gaji Hakim Hampir 2 Kali Lipat Sebelum Lengser
Pada aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp8.500.000 hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.
PP 44 Tahun 2024 juga mengatur kenaikan gaji berkala.
"Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:
a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan
b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah baik," bunyi pasal 3D.
Kenaikan gaji bagi hakim berpredikat baik dilakukan dua bulan setelah pemberitahuan diterbitkan.