Menu

Jokowi Naikkan Gaji Hakim Hampir 2 Kali Lipat Sebelum Lengser 

Zuratul 22 Oct 2024, 10:33
Jokowi Naiki Pesawat TNI AU di Halim Perdana Kusuma diantarkan Pulang ke Solo, usai lengser.
Jokowi Naiki Pesawat TNI AU di Halim Perdana Kusuma diantarkan Pulang ke Solo, usai lengser.

RIAU24.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ternyata menaikkan gaji para hakim hampir dua kali lipat sebelum lengser. 

Hal itu ia lakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

Aturan itu ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum Jokowi lengser. 

Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya.

"Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini," bunyi pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. 

Pada aturan sebelumnya, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp3.179.100.

Hakim golongan IV saat ini menerima gaji pokok paling kecil Rp3.287.800 dan paling besar Rp6.373.200. 

Dahulu, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil Rp2.436.100 dan paling besar Rp3.746.900.

Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.

Sementara itu, hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000.

Pada aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp8.500.000 hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.

PP 44 Tahun 2024 juga mengatur kenaikan gaji berkala.

"Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:

a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan

b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah baik," bunyi pasal 3D.

Kenaikan gaji bagi hakim berpredikat baik dilakukan dua bulan setelah pemberitahuan diterbitkan. 

Hakim yang berpredikat amat baik dan patut jadi teladan mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Mereka langsung menerima kenaikan gaji setelah pemberitahuan. Lalu kenaikan gaji berikutnya dipercepat.

(***)