Menu

Jokowi Naikkan Gaji Hakim Hampir 2 Kali Lipat Sebelum Lengser 

Zuratul 22 Oct 2024, 10:33
Jokowi Naiki Pesawat TNI AU di Halim Perdana Kusuma diantarkan Pulang ke Solo, usai lengser.
Jokowi Naiki Pesawat TNI AU di Halim Perdana Kusuma diantarkan Pulang ke Solo, usai lengser.

Hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. 

Pada aturan sebelumnya, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp3.179.100.

Hakim golongan IV saat ini menerima gaji pokok paling kecil Rp3.287.800 dan paling besar Rp6.373.200. 

Dahulu, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil Rp2.436.100 dan paling besar Rp3.746.900.

Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.

Sementara itu, hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000.

Halaman: 123Lihat Semua