PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP soal Keabsahan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden
"Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," kata Ronny saat dihubungi, Kamis.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU soal penetapan Prabowo-Gibran.
Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.
(***)