Menu

PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP soal Keabsahan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden 

Zuratul 11 Oct 2024, 11:05
PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP soal Keabsahan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden.
PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP soal Keabsahan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden.

RIAU24.COM -PTUN Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terkait permohonan PDIP yang mempersoalkan penetapan Pemilu 2024. 

Gugatan itu dilayangkan ke pihak presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sidang putusan sedianya dibacakan pada Kamis (10/10), tetapi ditunda hingga 24 Oktober 2024. 

Penundaan sidang dengan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu karena Ketua Majelis PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sakit.

"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit," ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis.

KPU selaku tergugat I dalam perkara ini pun buka suara atas penundaan sidang putusan. 

KPU menegaskan penundaan pembacaan putusan itu tak mempengaruhi jadwal pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

"Dalam 167 ayat 4 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan terakhir dalam pemilu presiden dan wakil presiden tersebut itu akan dilaksanakan pada 20 Oktober sebagai agenda kenegaraan di Indonesia. Tahapan tersebut akan berlangsung tepat waktu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Idham saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Idham menyatakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu harus menganut asas kepastian hukum. Ia merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Idham menjelaskan KPU juga merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

"KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wapres terpilih pasca MK membaca keputusan terhadap dua PHPU Pilpres," tutur dia.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Ronny Tallapessy berharap putusan majelis hakim bisa berpegang pada tiga hal yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

"Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," kata Ronny saat dihubungi, Kamis.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU soal penetapan Prabowo-Gibran

Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.

(***)