PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP soal Keabsahan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden
KPU menegaskan penundaan pembacaan putusan itu tak mempengaruhi jadwal pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
"Dalam 167 ayat 4 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan terakhir dalam pemilu presiden dan wakil presiden tersebut itu akan dilaksanakan pada 20 Oktober sebagai agenda kenegaraan di Indonesia. Tahapan tersebut akan berlangsung tepat waktu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Idham saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Idham menyatakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu harus menganut asas kepastian hukum. Ia merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Idham menjelaskan KPU juga merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
"KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wapres terpilih pasca MK membaca keputusan terhadap dua PHPU Pilpres," tutur dia.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Ronny Tallapessy berharap putusan majelis hakim bisa berpegang pada tiga hal yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.