RUU Perampasan Aset di Notice Jokowi, Zainal Arifin Singgung Kekuatan Legislatif
Dengan RUU Perampasan Aset, negara bisa mengembalikan kerugian negara (recovery asset).
Hal itu berdampak sehingga kerugian negara akibat tidak pidana tidak signifikan.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Mekanisme pengembalian kerugian negara itu tentu diatur melalui ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal-pasal RUU Perampasan Aset.
Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008 lalu.
Meski begitu, perlu waktu lebih dari satu dasawarsa sebelum RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas.
Baru pada tahun 2023, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas di DPR. RUU tersebut menjadi Prolegnas Prioritas usulan pemerintah.