Kaesang Batal Maju Pilkada, PSI Dukung Ahmad Luthfi dan Yasin di Pilgub Jateng
"Dengan lahirnya putusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi menjadi dalam kontestasi Pilkada 2024 ini. Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon pilkada di mana pun," tandas Antoni.
Antoni mengatakan, PSI dan juga termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus awalnya mendukung Kaesang Pangarep maju Pilgub Jateng karena ada ruang konstitusional, yakni putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MA menyatakan bahwa batas usia minimal cagub-cawagub 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Jika merujuk putuskan MA, maka Kaesang bisa maju cagub dan cawagub karena usia Kaesang genap 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih, baru dilakukan secara bertahap mulai Januari 2025.
Hanya saja, kata Antoni, kemudian MK mengumumkan putusan terkait usia minimal cagub-cawagub, yakni 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.