Menu

Kaesang Batal Maju Pilkada, PSI Dukung Ahmad Luthfi dan Yasin di Pilgub Jateng 

Zuratul 25 Aug 2024, 20:21
Kaesang Batal Maju Pilkada, PSI Dukung Ahmad Luthfi dan Yasin di Pilgub Jateng. (X/Foto)
Kaesang Batal Maju Pilkada, PSI Dukung Ahmad Luthfi dan Yasin di Pilgub Jateng. (X/Foto)

RIAU24.COM -PSI memutuskan mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2024. 

Keputusan ini diambil usai Ketum PSI Kaesang Pangarep batal maju di Pilgub 2024. 

Keputusan ini dijegal atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas minimal usia cagub-cawagub 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.

"Sore hari ini saya akan menyerahkan B1-KWK kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin ya. Jadi di kantor DPW PSI di Jawa Tengah di Kota Semarang, sore hari ini saya akan menyerahkan B1 KWK resmi PSI kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Basecamp PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Antoni mengatakan, Kaesang memutuskan batal maju Pilkada 2024 setelah MK membacakan putusan soal pencalonan kepala daerah. 

Dengan putusan MK tersebut, kata dia, Kaesang belum memenuhi syarat usia minimal cagub-cawagub.

"Dengan lahirnya putusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi menjadi dalam kontestasi Pilkada 2024 ini. Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon pilkada di mana pun," tandas Antoni.

Antoni mengatakan, PSI dan juga termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus awalnya mendukung Kaesang Pangarep maju Pilgub Jateng karena ada ruang konstitusional, yakni putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA menyatakan bahwa batas usia minimal cagub-cawagub 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Jika merujuk putuskan MA, maka Kaesang bisa maju cagub dan cawagub karena usia Kaesang genap 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang. 

Sementara itu, pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih, baru dilakukan secara bertahap mulai Januari 2025.

Hanya saja, kata Antoni, kemudian MK mengumumkan putusan terkait usia minimal cagub-cawagub, yakni 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Konsekuensinya, Kaesang tidak memenuhi syarat karena usia Kaesang saat ini masih 29 tahun. 

Adapun tahapan pendaftaran pasangan cagub-cawagub akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan cagub-cawagub pada 22 September 2024.

"Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa kata beliau ingin taat kepada konstitusi ya. Kenapa ketika itu didorong oleh PSI untuk maju, kan memang karena ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA ya. Kemudian beliau egible untuk maju. Setelah keputusan MK ada, ya dia (Kaesang) mengatakan tidak akan maju dalam kontestasi," pungkas Antoni.

(***)