Eks Ketua MK Ini Sebut Kaesang Bisa Maju Pilgub Kalau KPU Tak Keluarkan PKPU Baru, Pakar UGM: Tetap Tidak Bisa!
Sehingga apabila PKPU belum diubah, maka KPU tetap dapat langsung merujuk pada putusan MK tersebut.
Oce menambahkan, PKPU pada dasarnya hanya berkaitan dengan teknis pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Hal tersebut dikarenakan, KPU semestinya tidaka kan menerima pendaftaran Kaesang sebab belum cukup umur.
(***)