Menu

Eks Ketua MK Ini Sebut Kaesang Bisa Maju Pilgub Kalau KPU Tak Keluarkan PKPU Baru, Pakar UGM: Tetap Tidak Bisa!

Zuratul 24 Aug 2024, 13:43
Eks Ketua MK Ini Sebut Kaesang Bisa Maju Pilgub Kalau KPU Tak Keluarkan PKPU Baru, Pakar UGM: Tetap Tidak Bisa! (X/Foto)
Eks Ketua MK Ini Sebut Kaesang Bisa Maju Pilgub Kalau KPU Tak Keluarkan PKPU Baru, Pakar UGM: Tetap Tidak Bisa! (X/Foto)

RIAU24.COM -Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Kaesang Pangarep bisa maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Ia menyebutkan hal ini bisa terjadi jika belum ada Peraturan KPU (PKPU) baru terkait batasan umum bakal calon kepala daerah. 

Dengan begitu, ia menyarankan KPU jangan sampai telat mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu pada putusan MK sebelum dimulainya pendaftaran Pilkada 2024 yaitu pada Selasa, 27 Agustus 2024. 

Jika tidak segera dilakukan, PKPU yang berlaku adalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon. 

Sedangkan putusan MA mengatur bahwa batas usia pencalonan kepala daerah dihitung saat pelantikannya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025. Pada saat itu, putra terakhir Presiden Jokowi itu telah genap berusia 30 tahun.

"Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindak lanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai 27-8-2024 belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PerKPU nya telat," tulis Jimly, dikutip dari KompasTV, Jumat (23/8/2024).

Kaesang tetap tidak bisa maju Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril mengungkapkan bahwa yang dikatakan oleh Jimly tidak tepat. 

Menurutnya, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju sebagai cagub atau cawagub pada Pilkada 2024

Sebab, sudah ada putusan MK yang menegaskan syarat umur dihitung sejak penetapan calon (bukan saat pelantikan). 

Putusan MK bersifat mengikat dan executable, tidak menunggu perangkat hukum lain untuk pelaksanaannya,” ucap Oce saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/8/2024). 

Sehingga apabila PKPU belum diubah, maka KPU tetap dapat langsung merujuk pada putusan MK tersebut. 

Oce menambahkan, PKPU pada dasarnya hanya berkaitan dengan teknis pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Hal tersebut dikarenakan, KPU semestinya tidaka kan menerima pendaftaran Kaesang sebab belum cukup umur. 

(***)