Eks Ketua MK Ini Sebut Kaesang Bisa Maju Pilgub Kalau KPU Tak Keluarkan PKPU Baru, Pakar UGM: Tetap Tidak Bisa!
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025. Pada saat itu, putra terakhir Presiden Jokowi itu telah genap berusia 30 tahun.
"Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindak lanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai 27-8-2024 belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PerKPU nya telat," tulis Jimly, dikutip dari KompasTV, Jumat (23/8/2024).
Kaesang tetap tidak bisa maju Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril mengungkapkan bahwa yang dikatakan oleh Jimly tidak tepat.
Menurutnya, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju sebagai cagub atau cawagub pada Pilkada 2024.
Sebab, sudah ada putusan MK yang menegaskan syarat umur dihitung sejak penetapan calon (bukan saat pelantikan).
“Putusan MK bersifat mengikat dan executable, tidak menunggu perangkat hukum lain untuk pelaksanaannya,” ucap Oce saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).