Menu

Eks Ketua MK Ini Sebut Kaesang Bisa Maju Pilgub Kalau KPU Tak Keluarkan PKPU Baru, Pakar UGM: Tetap Tidak Bisa!

Zuratul 24 Aug 2024, 13:43
Eks Ketua MK Ini Sebut Kaesang Bisa Maju Pilgub Kalau KPU Tak Keluarkan PKPU Baru, Pakar UGM: Tetap Tidak Bisa! (X/Foto)
Eks Ketua MK Ini Sebut Kaesang Bisa Maju Pilgub Kalau KPU Tak Keluarkan PKPU Baru, Pakar UGM: Tetap Tidak Bisa! (X/Foto)

RIAU24.COM -Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Kaesang Pangarep bisa maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Ia menyebutkan hal ini bisa terjadi jika belum ada Peraturan KPU (PKPU) baru terkait batasan umum bakal calon kepala daerah. 

Dengan begitu, ia menyarankan KPU jangan sampai telat mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu pada putusan MK sebelum dimulainya pendaftaran Pilkada 2024 yaitu pada Selasa, 27 Agustus 2024. 

Jika tidak segera dilakukan, PKPU yang berlaku adalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon. 

Sedangkan putusan MA mengatur bahwa batas usia pencalonan kepala daerah dihitung saat pelantikannya.

Halaman: 12Lihat Semua