Menu

Waduh Sehari usai Putusan MK, Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada sampai Trending di X 

Zuratul 21 Aug 2024, 13:45
Waduh Sehari usai Putusan MK, Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada sampai Trending di X. (X/Foto)
Waduh Sehari usai Putusan MK, Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada sampai Trending di X. (X/Foto)

Baleg mengagendakan pembahasan RUU Pilkada hanya satu hari setelah putusan MK. 

Putusan tersebut disidangkan pada Senin kemarin, 20 Agustus 2024.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. 

Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. 

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Halaman: 234Lihat Semua