Waduh Sehari usai Putusan MK, Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada sampai Trending di X
“Sesuai dengan laporan sekretariat rapat ini telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap. Bahkan ini tergolong rapat paling ramai,” kata Awiek pada permulaan rapat dilansir tempo.co, Rabu (21/8).
Awiek berujar rapat tersebut adalah pembahasan tingkat I yang dibutuhkan sebelum pengambilan keputusan.
Pembahasan tingkat I adalah rapat-rapat yang berlangsung di komisi atau alat kelengkapan dewan yang ada di DPR sebelum pembahasan tingkat II di rapat paripurna.
“Dalam rangka pembahasan tingkat 1 atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada,” ucap Awiek.
Awiek menyampaikan rapat kali ini juga akan membahas putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Namun, kata dia, Baleg akan terlebih dahulu membahas Daftar Inventaris Masalah atau DIM RUU Pilkada yang sebelumnya sudah ada di Baleg DPR.