Menu

Waduh Sehari usai Putusan MK, Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada sampai Trending di X 

Zuratul 21 Aug 2024, 13:45
Waduh Sehari usai Putusan MK, Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada sampai Trending di X. (X/Foto)
Waduh Sehari usai Putusan MK, Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada sampai Trending di X. (X/Foto)

Selain itu, MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. 

MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. 

Sebelumnya, syarat tersebut berlaku saat penetapan calon oleh KPU.

Meski menolak permohonan dari Fahrur dan Anthony, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU. 

(***)

Halaman: 34Lihat Semua