MK Sah Ubah Putusan Pilkada, Jubir Anies Baswedan Ngaku Intens Jalin Komunikasi ke PDIP
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
(***)