Menu

MK Sah Ubah Putusan Pilkada, Jubir Anies Baswedan Ngaku Intens Jalin Komunikasi ke PDIP 

Zuratul 20 Aug 2024, 14:12
MK Sah Ubah Putusan Pilkada, Pihak Anies Ngaku terus Komunikasi ke PDIP. (X/Foto)
MK Sah Ubah Putusan Pilkada, Pihak Anies Ngaku terus Komunikasi ke PDIP. (X/Foto)

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. 

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. 

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Halaman: 123Lihat Semua