MK Sah Ubah Putusan Pilkada, Jubir Anies Baswedan Ngaku Intens Jalin Komunikasi ke PDIP
RIAU24.COM - Juru Bicara (jubir) Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mensyukuri atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada.
Hal itu berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur.
Sahrin menyebut Anies Baswedan terus menjalin komunikasi dengan PDIP.
"Iya. Kami sedang mempelajari putusan MK tersebut. Komunikasi (dengan PDIP) tentunya terus berlangsung," kata Sahrin saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Sahrin pun mensyukuri putusan MK tersebut. Dia meyakini akan ada jalan untuk Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta 2024.
"Kami syukuri putusan MK hari ini, tentunya semua ada jalannya," ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.
MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
(***)