MK Sah Ubah Putusan Pilkada, Jubir Anies Baswedan Ngaku Intens Jalin Komunikasi ke PDIP
RIAU24.COM - Juru Bicara (jubir) Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mensyukuri atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada.
Hal itu berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur.
Sahrin menyebut Anies Baswedan terus menjalin komunikasi dengan PDIP.
"Iya. Kami sedang mempelajari putusan MK tersebut. Komunikasi (dengan PDIP) tentunya terus berlangsung," kata Sahrin saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Sahrin pun mensyukuri putusan MK tersebut. Dia meyakini akan ada jalan untuk Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta 2024.
"Kami syukuri putusan MK hari ini, tentunya semua ada jalannya," ucap dia.