PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Susun Strategi Perlawanan
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. MK bakal melakukan banding atas putusan itu.
Sebagai informasi, Anwar mengajukan gugatan ke PTUN pada November 2023 setelah dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK lewat putusan sidang etik Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dicopot dari Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
MK kemudian menggelar pemilihan ketua baru. Suhartoyo pun terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar.
Anwar tak terima dan mengajukan gugatan atas SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Gugatan itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Berikut gugatannya:
Dalam penundaan: