Menu

PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Susun Strategi Perlawanan

Rizka 14 Aug 2024, 22:44
Anwar Usman
Anwar Usman

RIAU24.COM Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. MK bakal melakukan banding atas putusan itu.

Sebagai informasi, Anwar mengajukan gugatan ke PTUN pada November 2023 setelah dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK lewat putusan sidang etik Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dicopot dari Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

MK kemudian menggelar pemilihan ketua baru. Suhartoyo pun terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar.

Anwar tak terima dan mengajukan gugatan atas SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Gugatan itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Berikut gugatannya:

Dalam penundaan:

1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028

2. Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028

4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Penggugat dalam perkara ini ialah Anwar Usman. Sementara, tergugatnya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.