Uni Eropa Larang Kandungan BPA di Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024
Regulasi label peringatan BPA di Indonesia dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, Label Pangan Olahan. Salah satu nya adalah "Air minum dalam kemasan yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan pada label kemasan, yaitu 'dalam kondisi tertentu,... kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan."
Baca juga:
Profesor Junaidi Khotib, Ahli Farmakologi dari Departemen Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi, Universitas Airlangga, menyambut gembira keluarnya regulasi terbaru BPOM tentang label peringatan BPA pada kemasan galon isi ulang tersebut.
"Peraturan ini juga menjadi media yang baik dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait produk yang digunakan. Masyarakat dituntut dapat memilih produk dengan bijak untuk kesehatannya sendiri," ungkap Profesor Junaidi Khotib dalam keterangan tertulis Rbau (17/7/2024)
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi BPA di dalam kemasan galon isi ulang polikarbonat belum direvisi, yakni masih di level 0,6 PPM. Padahal banyak negara lain sudah bergerak lebih maju, karena batas maksimum migrasi BPA sudah direvisi menjadi lebih rendah, yakni 0,05 PPM dari semula 0,6 PPM. Maknanya, bila dibandingkan UE , tentu saja kebijakan BPOM sangat jauh lebih lunak. ***