Menu

Uni Eropa Larang Kandungan BPA di Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024

Devi 17 Jul 2024, 17:12
Uni Eropa Larang Kandungan BPA di Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024
Uni Eropa Larang Kandungan BPA di Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024

Adapun peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.

Namun, BPOM tidak melakukan perubahan pada ambang batas migrasi BPA ke dalam air minum, dan hanya mengeluarkan regulasi untuk mengatur label peringatan di kemasan galon isi ulang. BPOM tidak melarang penggunaan BPA sama sekali.

Beda dengan EU, BPOM memberikan grace period yang sangat lama untuk pengusaha AMDK, yakni hingga 4 tahun sejak regulasi diberlakukan. Untuk langkah preventif, ESFA sebelumnya secara ekstrem memperketat syarat aman, dalam jumlah angka asupan harian yang bisa ditoleransi (total daily intake/TDI), yang dianggap aman bagi manusia adalah 0,2 nanogram per kilogram (ng/kg) berat badan per hari.

Larangan BPA berlaku untuk bahan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman seperti lapisan dalam kaleng logam dan barang-barang konsumen seperti peralatan dapur, piring, botol minum plastik, dan dispenser air.

Menurut ESFA, BPA menjadi campuran plsatik kemasan yang dapat bermigrasi ke makanan dan minuman walau dalam jumlah kecil yang bisa membahayakan kesehatan.

Uni Eropa sudah melarang penggunaan BPA sejak tahun 2011 dalam botol bayi dari jenis plastik keras polikarbonat. Pada 2016 Uni Eropa juga melarang penggunaan BPA dalam kertas penerimaan termal, dan pada tahun 2018 memberlakukan pembatasan lebih lanjut penggunaan BPA dalam botol dan wadah bayi dan anak-anak, cat dan pelapis.

Halaman: 123Lihat Semua