Mahasiswa Malang Kuras Uang Nasabah Rp52 Juta Saat Magang di Bank
"Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi," kata Guntur.
Guntur mengungkapkan terdakwa menguras uang korban hingga Rp52 juta lebih.
Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober sampai November 2023.
"Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya," beber Guntur.
Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.
"Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu," kata Guntur.