Mahasiswa Malang Kuras Uang Nasabah Rp52 Juta Saat Magang di Bank
Jaksa Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," ujar Guntur.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
(***)