SETARA Institute Tolak Revisi UU TNI, Sebut: Potensi Putar Balik Arah Reformasi
RIAU24.COM - Setara Institute menolak revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Mereka menilai revisi itu memutarbalikkan reformasi.
Setara menyoroti perubahan pasal 39 yang menghapus larangan berbisnis untuk prajurit TNI.
Mereka juga menyoroti pasal 47 yang memperluas kewenangan prajurit TNI duduk di jabatan sipil.
"Usulan perubahan pada dua pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat," kata Setara Institute dalam keterangan tertulis, Minggu (14/7).
Setara tak sepakat dengan alasan yang menyebut pasal itu dihapus karena banyak prajurit yang membantu keluarganya bisnis di warung.