SETARA Institute Tolak Revisi UU TNI, Sebut: Potensi Putar Balik Arah Reformasi
RIAU24.COM - Setara Institute menolak revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Mereka menilai revisi itu memutarbalikkan reformasi.
Setara menyoroti perubahan pasal 39 yang menghapus larangan berbisnis untuk prajurit TNI.
Mereka juga menyoroti pasal 47 yang memperluas kewenangan prajurit TNI duduk di jabatan sipil.
"Usulan perubahan pada dua pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat," kata Setara Institute dalam keterangan tertulis, Minggu (14/7).
Setara tak sepakat dengan alasan yang menyebut pasal itu dihapus karena banyak prajurit yang membantu keluarganya bisnis di warung.
Setara menilai alasan itu tak tepat.
Menurut mereka, penghapusan larangan justru membuka pintu bagi pelibatan TNI dalam bisnis.
Mereka khawatir hal itu membuat TNI menjadi tak profesional.
"Justru dapat berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis, seperti menjadi beking sebuah entitas bisnis," ujar Setara.
Terkait perluasan jabatan publik untuk TNI, Setara menyebut bentuk dwifungsi TNI.
Hal itu sebenarnya sudah berusaha dihapus melalui reformasi.
"Meskipun tidak berkaitan dengan politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer," tulis Setara.
Mereka menambahkan, "Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik karena semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan kebijakan Presiden, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilihan Umum."
(***)