Menu

Gendong 9 Kg Sabu dan 9 Ribu Ekstasi, Eks Perawat Diringkus Polisi

Khairul Amri 20 Jun 2024, 20:13
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran bisnis sabu seberat 9,5 kilogram (Kg) serta 9 ribu butir pil ekstasi.

Turut diamankan pria inisial J, yang berperan sebagai kurir. Pria 37 tahun asal Kabupaten Bengkalis ini ditangkap di daerah kebun sawit wilayah Maredan, Kabupaten Siak, Selasa, 18 Juni 2024.

“Saat penangkapan rekan tersangka berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono dan Kasubdit II Kompol Riyan Fajri, Kamis, 20 Juni 2024 siang.

Manang menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu tersebut setelah adanya masyarakat yang melaporkan akan ada pengiriman sabu dan pil ekstasi dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru melalui jalur darat.

''Informasi awal disebutkan akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar,” terang Manang.

Untuk mematangkan proses penangkapan tersangka, tim Subdit II langsung melakukan surveillance dan mapping terhadap rute yang akan dilewati target.

Halaman: 12Lihat Semua