Gendong 9 Kg Sabu dan 9 Ribu Ekstasi, Eks Perawat Diringkus Polisi
RIAU24.COM - PEKANBARU - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran bisnis sabu seberat 9,5 kilogram (Kg) serta 9 ribu butir pil ekstasi.
Turut diamankan pria inisial J, yang berperan sebagai kurir. Pria 37 tahun asal Kabupaten Bengkalis ini ditangkap di daerah kebun sawit wilayah Maredan, Kabupaten Siak, Selasa, 18 Juni 2024.
“Saat penangkapan rekan tersangka berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono dan Kasubdit II Kompol Riyan Fajri, Kamis, 20 Juni 2024 siang.
Manang menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu tersebut setelah adanya masyarakat yang melaporkan akan ada pengiriman sabu dan pil ekstasi dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru melalui jalur darat.
''Informasi awal disebutkan akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar,” terang Manang.
Untuk mematangkan proses penangkapan tersangka, tim Subdit II langsung melakukan surveillance dan mapping terhadap rute yang akan dilewati target.
Hasilnya, tim Subdit II yang sedang melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tiba-tiba melihat dua orang yang mencurigakan mengendarai satu unit sepeda motor melintas sambil membawa dua tas ransel.
Petugas pun berusaha menghentikannya, namun keduanya berusaha kabur ke arah kebun sawit. Namun berkat kesigapan petugas, salah seorang tersangka yakni pria inisial J yang kedapatan menggendong barang haram tersebut berhasil diamankan.
“Saat digeledah di dalam tas ransel didapati barang bukti 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi,” terang Manang lagi.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka J beserta barang bukti narkoba serta sepeda motor yang dikendarainya diamankan ke Mapolda Riau.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka J mengaku sebelumnya berstatus seorang perawat salah satu rumah sakit. Namun kontrak mantan perawat itu tidak diperpanjang oleh pihak rumah sakit.
''Berkat berhasilnya menggagalkan sabu seberat 9 Kg dan ribuan pil ekstasi ini, kita juga berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa masyarakat dari sejumlah barang haram tersebut,'' ucapnya.
Sedangkan jika jadi diedarkan, dua jenis narkoba tersebut estimasinya bernilai Rp12.103.400.000.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Manang. ***