Menu

Penanganan Judi Online di Indonesia Dinilai Buruk, PPATK: Bukan Barang Baru, Tapi Tak Terselesaikan 

Zuratul 19 Jun 2024, 11:27
Penanganan Judi Online di Indonesia Dinilai Buruk, PPATK: Bukan Barang Baru, Tapi Tak Terselesaikan. (Ilustrasi)
Penanganan Judi Online di Indonesia Dinilai Buruk, PPATK: Bukan Barang Baru, Tapi Tak Terselesaikan. (Ilustrasi)

RIAU24.COM - Masalah judi online sesungguhnya bukan barang baru di Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) pernah merilis data yang membuat kegemparan pada akhir 2022. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, terjadi peningkatan jumlah transaksi pada rekening pelaku judi online yang signifikan pada tahun 2022, yakni menjadi Rp 81 triliun dari Rp 57 triliun pada 2021. 

“Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun, ini periode Januari sampai November 2022 saja,” kata Ivan sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 28 Desember 2022. 

Kemudian, pada Agustus 2023, Ivan kembali mengungkapkan bahwa transaksi atau aktivitas aliran dana terkait judi online secara keseluruhan sudah mencapai Rp 200 triliun. 

Hingga pada April 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap data yang seakan mengatakan bahwa tidak ada perbaikan dari penanganan masalah judi online di Tanah Air. 

Halaman: 12Lihat Semua