Menu

Penanganan Judi Online di Indonesia Dinilai Buruk, PPATK: Bukan Barang Baru, Tapi Tak Terselesaikan 

Zuratul 19 Jun 2024, 11:27
Penanganan Judi Online di Indonesia Dinilai Buruk, PPATK: Bukan Barang Baru, Tapi Tak Terselesaikan. (Ilustrasi)
Penanganan Judi Online di Indonesia Dinilai Buruk, PPATK: Bukan Barang Baru, Tapi Tak Terselesaikan. (Ilustrasi)

RIAU24.COM - Masalah judi online sesungguhnya bukan barang baru di Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) pernah merilis data yang membuat kegemparan pada akhir 2022. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, terjadi peningkatan jumlah transaksi pada rekening pelaku judi online yang signifikan pada tahun 2022, yakni menjadi Rp 81 triliun dari Rp 57 triliun pada 2021. 

“Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun, ini periode Januari sampai November 2022 saja,” kata Ivan sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 28 Desember 2022. 

Kemudian, pada Agustus 2023, Ivan kembali mengungkapkan bahwa transaksi atau aktivitas aliran dana terkait judi online secara keseluruhan sudah mencapai Rp 200 triliun. 

Hingga pada April 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap data yang seakan mengatakan bahwa tidak ada perbaikan dari penanganan masalah judi online di Tanah Air. 

Judi ”Online” Mengancam Bonus Demografi Artikel Kompas.id Hadi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @hadi.tjahyanto pada 23 April 2024. 

Ia menyebut bahwa nilai transaksi judi online tembus Rp 100 triliun hanya pada kuartal I tahun 2024 Dia juga menerangkan bahwa nilai transaksi judi online pada tahun 2023 tembus Rp 327 triliun. 

Jumlah ini merupakan himpunan dari total 168 juta transaksi. 

"Tercatat bahwa perputaran yang di tahun 2023 itu mencapai Rp 327 triliun, agregat, keluar masuk, dan triwulan pertama 2024 ini, tercatat Rp 100 triliun, luar biasa, ini juga agregat ya," kata Hadi dikutip dari akun Instagram pribadinya. 

Semakin tingginya aktivitas aliran uang terkait judi online berbanding lurus dengan banyaknya kasus dan semakin beragamnya profesi masyarakat yang terpapar judi oniine. 

Polisi, TNI hingga ASN terjerat Bukan hanya dari kalangan masyarakat sipil biasa, aparat penegak hukum tak luput dari jeratan judi online. Bahkan, sampai harus meregang nyawa. 

Masih nyata dalam ingatan soal berita seorang Polisi wanita (Polwan) berinisial FN (28) di Mojokerto, Jawa Timur pada 8 Juni 2024, membakar suaminya yang juga anggota Kepolisian Briptu RDW (28). 

FN tega membakar suaminya sendiri setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi. 

Sempat dilarikan ke rumah sakit, Briptu RDW tetap tidak terselamatkan. 

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

(***)