Menu

Media Asing Soroti Jokowi yang Tagih Uang 3 persen ke Pekerja

Zuratul 30 May 2024, 16:30
Media Asing Soroti Jokowi yang Tagih Uang 3 persen ke Pekerja. (Ilustrasi)
Media Asing Soroti Jokowi yang Tagih Uang 3 persen ke Pekerja. (Ilustrasi)

Media tersebut menyoroti bagaimana pekerja sektor swasta dan wiraswasta di Indonesia, kini harus menyumbangkan 3 persen dari gaji mereka ke Tapera.

Ini pun termasuk para pekerja asing yang sudah mulai 6 bulan bekerja di Indonesia.

"Sebuah langkah tiba-tiba yang dilakukan pemerintah dan memicu kecaman luas," tulisnya dikutip Kamis (30/5/2024).

Kata CNA, Tapera sebenarnya sudah berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2016. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru, Penerapan Tapera menjadi undang-undang pada tanggal 20 Mei, yang mengembalikan kebijakan mencakup pegawai negeri dan swasta.

"Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja berusia 20 tahun ke atas, atau mereka yang sudah menikah, dan memperoleh upah minimal sebesar upah minimum untuk berpartisipasi dalam Tapera. Mereka meliputi PNS, TNI dan Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan,"tulisannya lagi.

"Upah minimum di Indonesia bervariasi antar wilayah; di Jakarta adalah Rp5.067.381 (US$315)," tambahnya.

Halaman: 123Lihat Semua