Menu

Media Asing Soroti Jokowi yang Tagih Uang 3 persen ke Pekerja

Zuratul 30 May 2024, 16:30
Media Asing Soroti Jokowi yang Tagih Uang 3 persen ke Pekerja. (Ilustrasi)
Media Asing Soroti Jokowi yang Tagih Uang 3 persen ke Pekerja. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Media asing ternyata juga ikut memberitakan kebijakan baru Presiden RI Jokowi yang tengah menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pemerintahan Jokowi menjadi sorotan setelah menagi iuran uang 3 persen ke pekerja dari hasil upah mereka.

Gelombang protes serta kemarahan terasa di media sosial serta media mainstream di tanah air.

Ternyata, sorotan terhadap aturan baru yang diteken oleh Jokowi itu menjadi perbincangan di luar negeri.

Bukan hanya publik Indonesia, media asing juga turut menyoroti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) ini.

Salah satunya Channel News Asia (CNA) dalam artikel khusus berjudul 'Indonesia's public housing savings rule sparks criticism as it seeks to cover more workers, including foreigners'.

Media tersebut menyoroti bagaimana pekerja sektor swasta dan wiraswasta di Indonesia, kini harus menyumbangkan 3 persen dari gaji mereka ke Tapera.

Ini pun termasuk para pekerja asing yang sudah mulai 6 bulan bekerja di Indonesia.

"Sebuah langkah tiba-tiba yang dilakukan pemerintah dan memicu kecaman luas," tulisnya dikutip Kamis (30/5/2024).

Kata CNA, Tapera sebenarnya sudah berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2016. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru, Penerapan Tapera menjadi undang-undang pada tanggal 20 Mei, yang mengembalikan kebijakan mencakup pegawai negeri dan swasta.

"Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja berusia 20 tahun ke atas, atau mereka yang sudah menikah, dan memperoleh upah minimal sebesar upah minimum untuk berpartisipasi dalam Tapera. Mereka meliputi PNS, TNI dan Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan,"tulisannya lagi.

"Upah minimum di Indonesia bervariasi antar wilayah; di Jakarta adalah Rp5.067.381 (US$315)," tambahnya.

"Berdasarkan kebijakan tersebut, pekerja akan memberikan kontribusi sebesar 2,5 persen dari gaji mereka, sementara pemberi kerja akan membayar 0,5 persen sisanya. Pekerja mandiri atau pekerja lepas akan menyumbang seluruhnya 3 persen," jelasnya.

"Sumbangan yang diberikan oleh para pekerja asing akan dikembalikan kepada mereka setelah mereka selesai bekerja dan meninggalkan Indonesia," muatnya lagi.

Media Singapura itu kemudian menyebut bagaimana kebijakan baru ini mendapat tentangan dari banyak pihak.

Dikatakan bahwa bagi masyarakat Indonesia ini sebagai pemotongan paksa terhadap gaji bulanan mereka selain pajak yang harus mereka bayar.

"Tagar #Tapera menjadi trending di platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, setelah pemberitaan minggu ini," muatnya.

Para pekerja dikatakan frustrasi dan bingung atas peraturan tersebut dan tidak senang karena pekerja lepas berpenghasilan rendah yang diwajibkan harus berkontribusi.

(***)