Menu

3 Hakim yang Langsung Kena Imbas Usai RUU MK Disahkan

Azhar 16 May 2024, 21:53
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva. Sumber: Rakyat News Hukum
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva. Sumber: Rakyat News Hukum

RIAU24.COM - Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva meyakini revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) akan berdampak langsung terhadap hakim konstitusi eksisting.

Hakim konstitusi eksisting MK saat ini diantaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo dikutip dari inilah.com, Kamis 16 Mei 2024.

Menurutnya, poin subtansial yang menjadi masalah dalam RUU MK adalah masa jabatan dan pengawasan Hakim.

Tambahnya, masa jabatan hakim maksimal 10 tahun, dimana setiap 5 tahun para hakim akan dievaluasi apakah bisa melanjutkan tugasnya atau tidak melalui konfirmasi dengan lembaga pengusulnya.

"Bahwa hakim konstitusi yang belum 10 tahun tapi sudah lewat 5 tahun harus minta persetujuan lagi dari lembaga pengusul. Ada tiga hakim yang terdampak itu jika ini disetujui. Dan yang sudah 10 tahun kalau untuk memperpanjang masa jabatannya juga harus atas persetujuan lembaga," ujarnya.

Dia meyakini akan terjadi ketegangan baru lagi antara perdebatan supremacy konstitusi dan supremacy hukum dengan kekuasaan politik.

Halaman: 12Lihat Semua