3 Hakim yang Langsung Kena Imbas Usai RUU MK Disahkan
RIAU24.COM - Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva meyakini revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) akan berdampak langsung terhadap hakim konstitusi eksisting.
Hakim konstitusi eksisting MK saat ini diantaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo dikutip dari inilah.com, Kamis 16 Mei 2024.
Menurutnya, poin subtansial yang menjadi masalah dalam RUU MK adalah masa jabatan dan pengawasan Hakim.
Tambahnya, masa jabatan hakim maksimal 10 tahun, dimana setiap 5 tahun para hakim akan dievaluasi apakah bisa melanjutkan tugasnya atau tidak melalui konfirmasi dengan lembaga pengusulnya.
"Bahwa hakim konstitusi yang belum 10 tahun tapi sudah lewat 5 tahun harus minta persetujuan lagi dari lembaga pengusul. Ada tiga hakim yang terdampak itu jika ini disetujui. Dan yang sudah 10 tahun kalau untuk memperpanjang masa jabatannya juga harus atas persetujuan lembaga," ujarnya.
Dia meyakini akan terjadi ketegangan baru lagi antara perdebatan supremacy konstitusi dan supremacy hukum dengan kekuasaan politik.
"Saya ingin lihat dari sisi substansinya, itu adalah bentuk yang secara langsung dan yang akan sangat mengganggu independensi dari hakim konstitusi. Ada masa jabatan 10 tahun, itu dibagi dua, untuk dapat lima tahun kedua harus atas persetujuan lembaga pengusul," ujarnya.