PDIP Tolak Revisi Jumlah 34 Kursi Kabinet di UU Kementerian
RIAU24.COM -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menolak wacana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian) yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.
Peluang revisi UU tersebut menguat seiring wacana penambahan jumlah kementerian ke depan menjadi 40 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan kementerian dibentuk untuk mencapai tujuan politik bernegara, bukan untuk mengakomodir semua kekuatan politik pendukung pemerintah.
"Kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," kata Hasto di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Menurut Hasto, UU Kementerian yang berlaku saat ini masih visioner dan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan global.
Apalagi di tengah kondisi ekonomi dan politik yang tidak menentu.