Menu

PDIP Tolak Revisi Jumlah 34 Kursi Kabinet di UU Kementerian 

Zuratul 13 May 2024, 16:36
PDIP Tolak Revisi Jumlah 34 Kursi Kabinet di UU Kementerian.
PDIP Tolak Revisi Jumlah 34 Kursi Kabinet di UU Kementerian.

RIAU24.COM -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menolak wacana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian) yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Peluang revisi UU tersebut menguat seiring wacana penambahan jumlah kementerian ke depan menjadi 40 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan kementerian dibentuk untuk mencapai tujuan politik bernegara, bukan untuk mengakomodir semua kekuatan politik pendukung pemerintah.

"Kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," kata Hasto di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Menurut Hasto, UU Kementerian yang berlaku saat ini masih visioner dan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan global. 

Apalagi di tengah kondisi ekonomi dan politik yang tidak menentu.

Dalam situasi itu, dia menilai negara memerlukan desain pemerintahan yang efektif dan efisien. 

Alih-alih hanya untuk mengakomodasi kepentingan banyak pihak.

"Sehingga menghadapi persoalan-persoalan dan dampak geopolitik global diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien bukan untuk memperbesar ruang akomodasi," kata Hasto.

"Tetapi bagi PDIP UU kementerian negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara," imbuhnya.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya membuka peluang untuk merevisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. 

Dia tak sependapat UU itu membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Muzani berpendapat UU Kementerian Negara seharusnya bersifat fleksibel dan tidak membatasi jumlah kementerian. 

Menurutnya, ketentuan itu bisa membatasi Prabowo sebagai Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

"Ya revisi [UU Kementerian Negara] itu bisa sebelum dilakukan [Pelantikan]," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (12/5).

(***)