Diduga Soal Pelanggaran Laporan Dana Kampanye, Sekjen Tidar Bengkalis Angkat Bicara
Jika point-point diatas dan rumusan Ketidaksesuaian serta ketidak Patuhan ini masuk pada keterangan tidak benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dari :
a.PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 120 Ayat 1
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 75 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 120 Ayat 2
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 496