Diduga Soal Pelanggaran Laporan Dana Kampanye, Sekjen Tidar Bengkalis Angkat Bicara
b)Pasal 37 PKPU nomor 18 tahun 2023 ayat (6) Tentang penunjukan petugas pengelola RKDK, tidak ada surat penunjukan pengelola rekening.
c)Pasal 38 PKPU nomor 18 tahun 2023 ayat (1) Tentang penutupan RKDK, ayat (2) tentang surat permohonan penutupan, ayat (5) Bukti penutupan RKDK dari Bank umum, tidak dilengkapi surat permohonan penutupan RKDK dan tidak ada penutupan RKDK.
d)Pasal 46 PKPU nomor 18 tahun 2023 ayat (1) Tentang muatan informasi no. 2, tidak ada saldo pembukaan dan sumber perolehan LADK.
e)Pasal 47 PKPU nomor 18 tahun 2023 ayat (2), periode pembukuan LADK tidak sesuai.
f)Pasal 50 ayat (1) PKPU nomor 18 tahun 2023 Tentang muatan informasi LPPDK no. 2 tentang periode pembukuan LPPDK yang tidak sesuai, No. 8 asersi atas LPPDK yang tidak diisi peserta pemilu.
g)Pasal 50 PKPU nomor 18 tahun 2023 ayat (2) Tentang periode pembukuan, ayat (7) Tentang LPPDK caleg, peserta pemilu tidak menyampaikan LPPDK atas caleg.