Diduga Soal Pelanggaran Laporan Dana Kampanye, Sekjen Tidar Bengkalis Angkat Bicara
PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 118 Ayat 3 dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.
PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 2 “LPPDK calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan wajib disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dan/atau KPU Provinsi," ungkapnya lagi.
Selain itu, LPPDK bukan hanya persoalan menyampaikan saja akan tetapi pertanggungjawaban atas apa yang disampaikan dalam LPPDK. Karena jika memberikan keterangan yang tidak benar atas LPPDK maka ada sanksi pidana yang menjerat.
"Sebenarnya LPPDK ini bukan hanya sekedar menyampaikan saja akan tetapi ada sanksi hukum jika dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar di dalam LPPDK. Kami juga mengkaji dari hasil audit LPPDK PPP oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terdapat catatan Tidak Sesuai dan Tidak Patuh dalam semua hal yang Material, terhadap kriteria sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 yang tercantum dalam Basis Adanya Ketidak Patuhan dan Kesimpulan Laporan Asurans Independen Nomor : 03/LNSR/2.0087/BENGKALIS-PPP/III/2024 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),"tegasnya.
Basis adanya Ketidakpatuhan
a)Pasal 36 PKPU nomor 18 tahun 2023 ayat (1) Tentang penempatan uang pada RKDK sebelum digunakan kampanye. RKDK hanya No. Rek tanpa mutase lengkap.