Diduga Soal Pelanggaran Laporan Dana Kampanye, Sekjen Tidar Bengkalis Angkat Bicara
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
d.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 497
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)." Tegasnya
Dari berbagai persoalan ini, Rezeki meminta kepada KPU Bengkalis untuk tegak lurus dengan aturan yang berlaku dan tidak membuat tafsiran sendiri serta meminta kepada BAWASLU Bengkalis untuk segera menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
"Kami meminta kepada KPU Bengkalis untuk tegak lurus dengan segala aturan yang berlaku dan tidak membuat tafsiran sendiri serta meminta kepada BAWASLU Bengkalis untuk menindak tegas segala pelanggaran yang terjadi,"ucapnya
Sebelum menutup, rezeki menyampaikan akan terus mengawal permasalahan ini hingga tegaknya aturan dan pemberian sanksi atas pelanggaran sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.