Kritik Korupsi Sistematik di KPK usai Firli hingga Soal Pungli di Rutan
RIAU24.COM - Skandal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK menjadi sorotan publik.
KPK telah menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka.
Kasus ini menambah daftar catatan hitam di KPK. Sebelumnya mantan ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan kepada Syahrul Yasir Limpo.
Pungli di Rutan KPK telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Selama empat tahun para pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp 6,3 miliar.
Para tersangka lalu dihadirkan dalam jumpa pers kasus tersebut yang digelar KPK pada Jumat (15/3). Pimpinan KPK turut menyampaikan permintaan maaf atas kasus korupsi yang terjadi di institusi pemberantasan korupsi.
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pres di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).